This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Minggu, 29 Mei 2011
RGB or CMYK Color
Posted by Henry Saputra
Minggu, Mei 29, 2011, under Komputer | No comments
RGB merupakan singkatan dari Red, Green, Blue, dan apabila ketiga warna tersebut dikombinasikan, terciptalah warna putih. RGB menyandang status sebagai ‘additive color’, atau bahasa kerennya ‘warna pencahayaan’. Warna RGB merupakan prinsip warna yang digunakan oleh media elektronik seperti televisi, monitor komputer, dan juga scanner. Oleh karena itu, warna yang ditampilkan RGB selalu terang dan menyenangkan, karena memang di setting untuk display monitor, bukan cetak, sehingga lebih leluasa dalam bermain warna. Tapi bukan berarti RGB bebas masalah lho.Tampilan warna RGB akan selalu terikat dengan kapasitas/kemampuan grafis computer yang menyandangnya. Jadi apabila komputer yang kita pakai mempunyai graphic card yang bagus serta monitor LCD, maka tampilan warna RGBnya akan jauh lebih bagus dibanding monitor tabung dengan graphic card yang biasa-biasa saja.
Cyan, Magenta, Yellow, Black merupakan kepanjangan dari CMYK (K dari CMYK diambil dari BlacK, soalnya kalau Black-nya dipakein simbol B, bakal ranchu antara Blue dan Black – sekedar info). Berbeda dengan RGB yang apabila digabungkan akan menjadi warna putih (di monitor), maka apabila Cyan, Magenta, dan Yellow digabungkan dan dicetak ke atas kertas putih, maka warna yang dihasilkan adalah hitam. Mengapa begitu? Karena warna CMY yang dicetak ke atas kertas putih akan menyerap cahaya yang ada pada kertas tersebut, sehingga mata kita tidak dapat menangkap pantulan cahaya. Oleh karena tidak adanya cahaya yang masuk ke dalam lensa mata, maka warna yang kita lihat menjadi hitam. Lalu apa guna warna hitam dalam CMYK kalau warna CMY saja bisa memproduksi warna hitam? Hehehe… pada dasarnya memang begitu, namun kenyataannya pada media cetak terkadang banyak terdapat ketidaksempurnaan sehingga warna yang dihasilkan menjadi tidak murni. Warna yang seharusnya tercetak hitam akan menjadi warna coklat gelap (meskipun terlihat seperti hitam). Nah, oleh karena itulah, untuk mendapatkan warna hitam solid, ditambahkanlah warna Black. Warna ini merupakan ‘rumus pasti’ bagi dunia percetakan! Oleh karena itu CMYK juga disebut ‘substractive color’ atau ‘warna penintaan’ (karena salah satu medianya adalah tinta). Salah satu kelemahan CMYK adalah tidak maksimalnya warna yang dihasilkan, karena gamut warnanya lebih rendah dari RGB (dan memang warna CMYK lebih gelap dibandingkan warna RGB). Selain itu, dalam dunia percetakan, hasil warna CMYK juga sangat tergantung oleh media cetaknya (tipe kertas, jenis tinta, dsb). Jadi jangan kaget ya, meskipun filenya sama, tapi kalau satu dicetak di kertas HVS dan yang lainnya dicetak ke artpaper, maka kualitasnya juga akan berbeda.
Wah, kalau itu ya sesuai keperluan saja. Kalau memang akan digunakan untuk web design atau mungkin digital printing, maka gunakanlah warna RGB. Dengan warna RGB, maka tampilan warna akan lebih kaya dan menarik. Namun apabila berhubungan dengan dunia percetakan, maka gunakanlah warna CMYK dan jangan sekali-sekali menggunakan warna RGB! Bisa fatal akibatnya
. Mengapa bisa fatal? Karena mesin cetak menggunakan medium film, dan film sangat terbatas dalam mencerna warna, oleh karena itu pasti ada penurunan grade apabila warna RGB dipaksakan masuk film (perubahan warnanya bisa besar!). cuma memang kalau kita berhubungan dengan mass production, mau tidak mau kita memang harus menggunakan mesin cetak, karena lebih efisien dan hemat (uang & waktu
). Tapi kalau seandainya sudah buat FA (final artwork) untuk cetak tapi dalam color mode RGB, ya konversi saja dulu ke CMYK, tapi jangan kaget dengan perubahan warnanya ya. Jadi berhati-hatilah dengan color mode yang digunakan dalam sebuah desain. Check dengan hati-hati final artworknya agar tidak terjadi kesalahan.
Sabtu, 28 Mei 2011
Mensetting Windows 7 Tanpa Activation Code
Posted by Henry Saputra
Sabtu, Mei 28, 2011, under Komputer | No comments
Kali ini mau berbagi bagaimana caranya kita menggunakan Windows 7 ( Windows Seven) tanpa menggunakan Activation Code, kita cukup memperpanjang masa pinjaman & masa gratisan yang sudah disediakan oleh Microsoft.
Detailnya sebagai berikut:
- Windows 7 menyediakan masa trial 1 bulan bukan? Senangnya bisa make 1 bulan, setalah 1 bulan bagaimana? Pusing kan!
- Windows 7 menyediakan masa perpanjangan trial selama 120 hari <- pasti pada banyak yang gak tahu nih
- Windows 7 (dengan sebuah trick) menyediakan tambahan perpanjangan sampai 240 hari
Tanpa anda sadari, sebenarnya Microsoft itu baik loh sama kita, walhasil sampai sekarangpun kebanyakan dari kita make Windows 7 di Laptop, PC, dsb
Kita bisa menggunakan Windows 7 (Win Seven) kurang lebih 1 tahun gratis.
Oke lah kalau begitu, kita lanjutin sama langkah-langkahnya deh ya:
1. Buka Start -> All Programs -> Accessories -> Command Prompt, trus jangan lupa & wajib “Klik Kanan -> Run As Administrator”. Kemudian jalankan command prompt, jelasnya sebagai berikut:
2. Kemudian ketikkan perintah berikut: slmgr -rearm , akan muncul prompt untuk restart komputer. Hal ini bertujuan untuk memperpanjang masa penggunaan Windows 7 selama 30 hari. Saya mencoba melakukan hal ini sebanyak 3x lagi, jadi anda bisa memperpanjang selama 30 + (3 x 30 ) = 120 hari. Untuk lebih jelasnya lihat gambar berikut :
3. Selanjutnya, kita dapat melanjutkan perintah diatas dengan melakukan perubahan di regedit terlebih dahulu. Caranya: “Start -> Run -> Regedit“,
kemudian dilanjutkan dengan pencarian HotKey berikut HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\SoftwareProtectionPlatform.
4. Kemudian cari disebelah kanan: “SkipRearm“, kemudian “Klik Kanan -> Modify”, ganti valuenya yang semula “0” menjadi “1“.
5. Kemudian ulangi perintah: slmgr -rearm sebanyak 8x, jadi total yang diperpanjang adalah 6 x 30 = 180 hari.
6. Selamat anda sudah bisa memakai Win 7 selama 1 Tahun! Sebelum habis masa satu tahun, carilah Serial Number Win 7 yang tersebar gratis di Internet. Jadi gak perlu khawatir lagi, masih cukup banyak waktu untuk mencari Genuinenya bukan? 
Jumat, 27 Mei 2011
Sejarah Dan Makna Logo ASAHAN
Posted by Henry Saputra
Jumat, Mei 27, 2011, under asahan | No comments
1. Sejarah Asahan
Perjalanan Sultan Aceh “Sultan Iskandar Muda” ke Johor dan Malaka pada tahun 1612 dapat dikatakan sebagai awal dari Sejarah Asahan. Dalam perjalanan tersebut, rombongan Sultan Iskandar Muda beristirahat di kawasan sebuah hulu sungai, yang kemudian dinamakan ASAHAN. Perjalanan dilanjutkan ke sebuah “Tanjung” yang merupakan pertemuan antara sungai Asahan dengan sungai Silau, kemudian bertemu dengan Raja Simargolang. Di tempat itu juga, Sultan Iskandar Muda mendirikan sebuah pelataran sebagai “Balai” untuk tempat menghadap, yang kemudian berkembang menjadi perkampungan. Perkembangan daerah ini cukup pesat sebagai pusat pertemuan perdagangan dari Aceh dan Malaka, sekarang ini dikenal dengan “Tanjung Balai”.
Dari hasil perkawinan Sultan Iskandar Muda dengan salah seorang puteri Raja Simargolang lahirlah seorang putera yang bernama Abdul Jalil yang menjadi cikal bakal dari kesultanan Asahan. Abdul Jalil dinobatkan menjadi Sultan Asahan I. Pemerintahan kesultanan Asahan dimulai tahun 1630 yaitu sejak dilantiknya Sultan Asahan yang I s.d. XI. Selain itu di daerah Asahan, pemerintahan juga dilaksanakan oleh datuk-datuk di Wilayah Batu Bara dan ada kemungkinan kerajaan-kerajaan kecil lainnya. Tanggal 22 September 1865, kesultanan Asahan berhasil dikuasai Belanda. Sejak itu, kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Belanda.
Kekuasaan pemerintahan Belanda di Asahan/Tanjung Balai dipimpin oleh seorang Kontroler, yang diperkuat dengan Gouverments Besluit tanggal 30 September 1867, Nomor 2 tentang pembentukan Afdeling Asahan yang berkedudukan di Tanjung Balai dan pembagian wilayah pemerintahan dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
- Onder Afdeling Batu Bara
- Onder Afdeling Asahan
- Onder Afdeling Labuhan Batu.
Kerajaan Sultan Asahan dan pemerintahan Datuk-Datuk di wilayah Batu Bara tetap diakui oleh Belanda, namun tidak berkuasa penuh sebagaimana sebelumnya. Wilayah pemerintahan Kesultanan dibagi atas Distrik dan Onder Distrik yaitu:
- Distrik Tanjung Balai dan Onder Distrik Sungai Kepayang.
- Distrik Kisaran.
- Distrik Bandar Pulau dan Onder Distrik Bandar Pasir Mandoge.
Sedangkan wilayah pemerintahan Datuk-datuk di Batu Bara dibagi menjadi wilayah Self Bestuur yaitu:
- Self Bestuur Indrapura
- Self Bestuur Lima Puluh
- Self Bestuur Pesisir
- Self Bestuur Suku Dua ( Bogak dan Lima Laras ).
Pemerintahan Belanda berhasil ditundukkan Jepang (tanggal 13 Maret 1942), sejak saat itu Pemerintahan Fasisme Jepang disusun menggantikan Pemerintahan Belanda. Pemerintahan
Fasisme Jepang dipimpin oleh Letnan T. Jamada dengan struktur pemerintahan Belanda yaitu Asahan Bunsyu dan bawahannya Fuku Bunsyu Batu bara. Selain itu, wilayah yang lebih kecil di bagi menjadi Distrik yaitu Distrik Tanjung Balai, Kisaran, Bandar Pulau, Pulau Rakyat dan Sei Kepayang. Pemerintahan Fasisme Jepang berakhir pada tanggal 14 Agustus 1945 dan 17 Agustus 1945 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia diproklamirkan. Sesuai dengan perkembangan Ketatanegaraan Republik Indonesia, maka berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1945, Komite Nasional Indonesia Wilayah Asahan di bentuk pada bulan September 1945. Pada saat itu pemerintahan yang di pegang oleh Jepang sudah tidak ada lagi, tapi pemerintahan Kesultanan dan pemerintahan Fuku Bunsyu di Batu Bara masih tetap ada. Tanggal 15 Maret 1946, berlaku struktur pemerintahan Republik Indonesia di Asahan dan wilayah Asahan di pimpin oleh Abdullah Eteng sebagai kepala wilayah dan Sori Harahap sebagai wakil kepala wilayah, sedangkan wilayah Asahan dibagi atas 5 (lima) Kewedanan, yaitu:
- Kewedanan Tanjung Balai
- Kewedanan Kisaran
- Kewedanan Batubara Utara
- Kewedanan Batubara Selatan
- Kewedanan Bandar Pulau.
Kemudian setiap tahun tanggal 15 Maret diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Asahan.
Pada Konferensi Pamong Praja se-Keresidenan Sumatera Timur pada bulan Juni 1946 diadakan penyempurnaan struktur pemerintahan, yaitu:
- Sebutan Wilayah Asahan diganti dengan Kabupaten Asahan
- Sebutan Kepala Wilayah diganti dengan sebutan Bupati
- Sebutan Wakil Kepala Wilayah diganti dengan sebutan Patih
- Kabupaten Asahan dibagi menjadi 15 (lima belas ) Wilayah Kecamatan terdiri dari;
a. Kewedanan Tanjung Balai dibagi atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Tanjung Balai
- Kecamatan Air Joman
- Kecamatan Simpang Empat
- Kecamatan Sei Kepayang
b. Kewedanan Kisaran dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Kisaran
- Kecamatan Air Batu
- Kecamatan Buntu Pane
c. Kewedanan Batubara Utara terdiri atas 2 (dua) Kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Medang Deras
- Kecamatan Air Putih
d. Kewedanan Batu Bara Selatan terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Talawi
- Kecamatan Tanjung Tiram
- Kecamatan Lima Puluh
e. Kewedanan Bandar Pulau terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Bandar Pulau
- Kecamatan Pulau Rakyat
- Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Berdasarkan keputusan DPRD-GR Tk. II Asahan No. 3/DPR-GR/1963 Tanggal 16 Pebruari 1963 diusulkan ibukota Kabupaten Asahan dipindahkan dari Kotamadya Tanjung Balai ke kota Kisaran dengan alasan supaya Kotamadya Tanjung Balai lebih dapat mengembangkan diri dan juga letak Kota Kisaran lebih strategis untuk wilayah Asahan. Hal ini baru teralisasi pada tanggal 20 Mei 1968 yang diperkuat dengan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 1980, Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 28, Tambahan Negara Nomor 3166.
Pada tahun 1982, Kota Kisaran ditetapkan menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982, Lembaran Negara Nomor 26 Tahun 1982. Dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-432 tanggal 27 Januari 1986 dibentuk Wilayah Kerja Pembantu Bupati Asahan dengan 3 (tiga) wilayah Pembantu Asahan, yaitu :
Pembantu Bupati Wilayah-I berkedudukan di Lima Puluh meliputi :
- Kecamatan Medang Deras
- Kecamatan Air Putih
- Kecamatan Lima Puluh
- Kecamatan Talawi
- Kecamatan Tanjung Tiram
Pembantu Bupati Wilayah-II berkedudukan di Air Joman meliputi :
- Kecamatan Air Joman
- Kecamatqan Meranti
- Kecamatan Tanjung Balai
- Kecamatan Simpang Empat
- Kecamatan Sei Kepayang
Pembantu Bupati Wilayah-III berkedudukan di Buntu Pane meliputi:
- Kecamatan Buntu Pane
- Kecamatan Bandar Pasir Mandoge
- Kecamatan Air Batu
- Kecamatan Pulau Rakyat
- Kecamatan Bandar Pulau
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 1981 dan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pembentukan, Penyatuan, Pemecahan
dan Penghapusan Desa di Daerah Tingkat II Asahan telah dibentuk 40 ( empat puluh) Desa Persiapan dan Kelurahan Persiapan sebanyak 15 (lima belas) yang tersebar dibeberapa Kecamatan, yang peresmian pendefinitifan-nya dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada tanggal 20 Pebruari 1997, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 146/2622/SK/Tahun 1996 tanggal 7 Agustus 1996.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 138/ 814.K/Tahun 1993 tanggal 5 Maret 1993 telah dibentuk Perwakilan Kecamatan di 3 (tiga) Kecamatan, masingmasing sebagai berikut :
- Perwakilan Kecamatan Sei Suka di Kecamatan Air Putih
- Perwakilan Kecamatan Sei Balai di Kecamatan Tanjung Tiram
- Perwakilan Kecamatan Aek Kuasan di Kecamatan Pulau Rakyat.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan no. 323 tanggal 20 September 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan no. 28 tanggal 19 September 2000 telah menetapkan tiga kecamatan perwakilan yaitu Kecamatan Sei Suka, Aek Kuasan dan Sei Balai menjadi kecamatan yang Definitif. Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2006 tanggal 30 Oktober 2006 dibentuk 5 (lima ) desa baru hasil pemekaran yaitu :
- Desa Tomuan Holbung, pemekaran dari desa Huta Padang, Kec. BP Mandoge
- Desa Mekar Sari, pemekaran dari desa Pulau Rakyat Tua, Kec. Pulau Rakyat
- Desa Sipaku Area, pemekaran dari desa Simpang Empat, kec. Simpang Empat
- Desa Sentang, pemekaran dari desa Lima Laras, kec. Tanjung Tiram
- Desa Suka Ramai, pemekaran dari desa Limau Sundai, kec. Air Putih.
Pada pertengahan tahun 2007 berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang pembentukan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan dimekarkan menjadi
dua Kabupaten yaitu Asahan dan Batu Bara. Wilayah Asahan terdiri atas 13 kecamatan sedangkan Batu Bara 7 kecamatan. Tanggal 15 Juni 2007 juga dikeluarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 196-Pem/2007 mengenai penetapan Desa Air Putih, Suka Makmur dan Desa Gajah masuk dalam wilayah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan. Sebelumnya ketiga desa tersebut masuk dalam wilayah kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, namun mereka memilih bergabung dengan Kabupaten Asahan.
Struktur Pemerintahan Kabupaten
Asahan pada saat ini terdiri dari :
- Sekretariat Daerah Kab. Asahan
- Sekretariat DPRD Kab. Asahan
- Inspektorat
- 16 Dinas Daerah
- 7 Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan dan 3 berbentuk Kantor.
- 13 Kecamatan
- 149 D e s a
- 27 Kelurahan
2. Makna Logo
Lambang berbentuk perisai atau tameng menggambarkan kesiapsiagaan rakyat Asahan dalam melindungi Daerah dan Tanah Air dari serangan musuh.
Sudut-sudut bersegi lima, warna kuning emas, melambangkan kehidupan Pancasila di AsahanTujuh belas buah padi dan 8 buah kapas dan 45 helai daun sirih tersusun adalah melambangkan ciri khas jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Lingkaran padi, bunga kapas dan daun sirih berbentuk tanduk kerbau adalah menggambarkan kerukunan hidup suku-suku yang berdiam di Asahan.
Serumpun rumput Asahan yang spesifik mencerminkan adanya suku-suku bangsa di Asahan.
Empat buah bukit-bukit pegunungan adalah tempat rakyat bergerilya dimasa perang kemerdekaan mempertahankan Republik Indonesia di Asahan dan perlambang kehidupan daerah Asahan dengan 4 tetangga Kabupaten.
Rantai berangkai 5 adalah dasar perikemanusiaan dan persatuan rakyat Asahan.
Roda bergigi 5 melambangkan rakyat Asahan mempunyai keterampilan kerja dibidang pertanian, perkebunan dan pembangunan daerahnya.
Laut biru yang bergaris 3 gelombang ombak melambangkan daerah Asahan terdiri dari dataran tinggi, dataran rendah dan pantai sebagai sumber kehidupan rakyat Asahan.
Ikan dan kelapa adalah sumber penghasilan pokok rakyat daerah Asahan dan pembinaan hari depannya.
Pita selendang Asahan melambangkan keindahan, kebudayaan dan adat istiadat Asahan yang spesifik.
Tugu dalam bentuk bambu runcing dan kolam melambangkan perjuangan rakyat Asahan dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan RI Pancasila.
Kerang di pangkal tugu melambangkan kehidupan kenelayanan pengorbanan dan kemasyhurannya.
Bagian atas lambang diletakkan semboyan "Rambate Rata Raya" artinya kerja keras bersama untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Sudut-sudut bersegi lima, warna kuning emas, melambangkan kehidupan Pancasila di AsahanTujuh belas buah padi dan 8 buah kapas dan 45 helai daun sirih tersusun adalah melambangkan ciri khas jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Lingkaran padi, bunga kapas dan daun sirih berbentuk tanduk kerbau adalah menggambarkan kerukunan hidup suku-suku yang berdiam di Asahan.
Serumpun rumput Asahan yang spesifik mencerminkan adanya suku-suku bangsa di Asahan.
Empat buah bukit-bukit pegunungan adalah tempat rakyat bergerilya dimasa perang kemerdekaan mempertahankan Republik Indonesia di Asahan dan perlambang kehidupan daerah Asahan dengan 4 tetangga Kabupaten.
Rantai berangkai 5 adalah dasar perikemanusiaan dan persatuan rakyat Asahan.
Roda bergigi 5 melambangkan rakyat Asahan mempunyai keterampilan kerja dibidang pertanian, perkebunan dan pembangunan daerahnya.
Laut biru yang bergaris 3 gelombang ombak melambangkan daerah Asahan terdiri dari dataran tinggi, dataran rendah dan pantai sebagai sumber kehidupan rakyat Asahan.
Ikan dan kelapa adalah sumber penghasilan pokok rakyat daerah Asahan dan pembinaan hari depannya.
Pita selendang Asahan melambangkan keindahan, kebudayaan dan adat istiadat Asahan yang spesifik.
Tugu dalam bentuk bambu runcing dan kolam melambangkan perjuangan rakyat Asahan dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan RI Pancasila.
Kerang di pangkal tugu melambangkan kehidupan kenelayanan pengorbanan dan kemasyhurannya.
Bagian atas lambang diletakkan semboyan "Rambate Rata Raya" artinya kerja keras bersama untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Pengertian warna :
Merah, artinya berani, dinamika, cinta tanah air.
Putih, artinya kebenaran, kesucian dan perdamaian.
Hitam, artinya kokoh - teguh.
Hijau tua, artinya keagamaan, kemakmuran, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Biru, artinya kesetiaan.
Kuning, artinya berbudi, intelegensi, keluhuran dan kesejahteraan
Merah, artinya berani, dinamika, cinta tanah air.
Putih, artinya kebenaran, kesucian dan perdamaian.
Hitam, artinya kokoh - teguh.
Hijau tua, artinya keagamaan, kemakmuran, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Biru, artinya kesetiaan.
Kuning, artinya berbudi, intelegensi, keluhuran dan kesejahteraan
Kamis, 26 Mei 2011
Sejarah & Pengertian SOFTWARE
Posted by Henry Saputra
Kamis, Mei 26, 2011, under Komputer | No comments
Nama lain dari perangkat lunak adalah software. Seperti nama lainnya yaitu software, sifatnya pun berbeda dengan hardware atau perangkat keras, jika perangkat keras adalah komponen yang nyata yang dapat dilihat dan disentuh oleh manusia, maka software atau Perangkat lunak tidak dapat disentuh dan dilihat secara fisik, software memang tidak tampak secara fisik dan tidak berwujud benda tapi bisa di operasikan. Pengertian software adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui software atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.
Berdasarkan perkembangannya perangkat lunak sampai dengan sekarang dibagi menjadi beberapa era yaitu :
1. Era Pemula (Pioneer) Bentuk perangkat lunak pada awalnya adalah sambungan-sambungan kabel ke antar bagian dalam komputer, Pada era ini, perangkat lunak merupakan satu kesatuan dengan perangkat kerasnya.
2. Era Stabil Pada era stabil penggunaan komputer sudah banyak di gunakan, tidak hanya oleh kalangan peneliti dan akademi saja, tetapi juga oleh kalangan industri / perusahaan.
3. Era Mikro Sejalan dengan semakin luasnya PC dan jaringan komputer di era ini, perangkat lunak juga berkembang untuk memenuhi kebutuhan perorangan.
4. Era Modern Saat ini perangkat lunak sudah terdapat di mana-mana, tidak hanya pada sebuah superkomputer dengan 25 processor-nya, sebuah komputer genggampun telah di lengkapi dengan perangkat lunak yang dapat di sinkronkan dengan PC.
Software dibangun melalui pemrograman, yaitu proses menyusun sekumpulan perintah untuk komputer mengerjakan sesuatu. Kumpulan perintah-perintah tersebut disebut bahasa pemrograman. Perintah yang dapat diterima komputer berupa nilai biner 0 atau 1 saja. Perintah ini tidak mudah untuk disusun oleh orang, karena itu dibuatlah bahasa-bahasa pemrograman yang lebih mudah dimengerti oleh orang. Agar tidak membingungkan, secara prakteknya software digolongkan pada beberapa tipe:
1. software sistem/system software: berfungsi untuk mengendalikan dan mendukung sistem komputer dan aktifitas pengolahan informasi. Software sistem memfasilitasi pemrograman, pengujian dan, pencarian-perbaikan kesalahan dari program komputer. Contoh: sistem operasi (Microsoft Window 95-98, Microsoft XP, Novell, Linux, Unix, Macintosh), driver (VGA driver, USB driver, Printer Driver).
2. software pemrograman/ bahasa pemrograman : menyediakan alat untuk membuat software aplikasi. Software pemrograman terdiri dari editor tempat mengetikkan perintah-perintah bahasa pemrograman, compiler, interpreter, debugger dan fasilitas lain yang berbeda dari satu software pemrograman dan yang lainnya.
3. software aplikasi/application software : software yang dibangun untuk menyelesaikan tugas khusus. Aplikasi biasanya digunakan untuk otomasi pada industri, untuk keperluan bisnis, untuk keperluan pendidikan, untuk keperluan kesehatan, untuk pengolahan data pada database dan untuk hiburan. Penggunaan software aplikasi terbesar adalah pada bidang bisnis. Hal lain yang diotomasi pada umumnya menggunakan software aplikasi.
Semua tipe software dibangun dari bahasa pemrograman untuk tujuan yang berbeda, namun demikian setiap software harus dijalankan pada komputer dan dan didukung oleh software sistem yaitu sistem operasi. Tanpa sistem operasi software lain tidak dapat menjalankan fungsinya karena software sistem menjembatani antara hardware dan software lainnya yang dijalankan pada komputer. Komputer tidak dapat berfungsi jika tidak ada software yang memberinya instruksi untuk melakukan tugas tertentu. Karena itulah saat ini software komputer berkembang sangat cepat untuk berbagai keperluan manusia.
Cyber Crime Carding (Credit Card Fraud)
Posted by Henry Saputra
Kamis, Mei 26, 2011, under Komputer | No comments
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan dampak yang sangat positif bagi peradaban umat manusia . Salah satu fenomena abad moderen yang sampai saat ini masih terus berkembang dengan pesat adalah internet yang kemudian sangat mengubah cara manusia dalam berkomunikasi dan bersosialisasi baik lewat email mupun jejaring sosial seperti facebook yang saat ini tengah booming . Bahkan aktifitas ekonomi seperti beriklan dan menjual produk lewat internet terbukti sangatlah efektif dan ekonomis karena vendor atau penjual tidak perlu meghabiskan uang sampai jutaan atau milyaran tupiah untuk membuka toko, menyediakan peralatan kantor atau menyewa para pekerja dalam menjual produknya, tapi cukup dengan membuka situs yg diawaki oleh seorang operator .Bayangkan pengiritan yang bisa dilakukan oleh para pelaku bisnis dengan melakukan cara ini.
Namun ibarat mata uang yang mempunyai dua sisi, selain hal yang positif otomatis dampak negatif dari kemajuan tersebut juga akan muncul sebagai tandingannya. Perkembangan teknologi berupa internet ini juga ditangkap oleh para pelaku kejahatan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan berdimensi baru yang selanjutnya dikenal sebagai cyber crime, apalagi karena Internet ini merupakan barang baru otomatis banyak negara belum siap dengan perangkat hukum untuk mengaturnya oleh karena itu angka kejahatan ini dari tahun ketahun makin meningkat secara signifikan jumlahnya baik dari segi korban maupun jumlah uang yang raib.
Kejahatan yang terjadi dikenal dengan nama cyber crime , definisi umum dari cyber crime adalah ,” Kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan sarana dan sistem atau jaringan komputer”. Selanjutnya dalam dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Ada banyak pendapat tentang macam kejahatan yang termasuk dalam kategori cyber crime namun secara umum jenis jenis kejahatan yang termasuk dalam kategory ini antara lain cyber terrorism, cyber pornography,cyber stalking,cyber espionage,data forgery,hacking,dan carding ( credit card fraud ). Jadi sudah jelas bahwa carding atau credit card fraud merupakan salah satu dari jenis cyber crime.
Beberapa pengertian tentang carding :
1. Menurut Doctor crash dalam buletin para hacker menyatakan pengertian dari carding adalah,” A way of obtaining the necessary goods without paying them “
2. Menurut IFFC ( Internet Fraud Complaint Centre salah satu unit dari FBI ) carding adalah , “ The unauthorized use of credit or debit card fraudlently obtain money or property where credit or debit card numbers can be stolen from unsecure d web sites or can be obtained in an identity theft scheme.
3. Carder adalah sebutan yang digunakan untuk menamakan para pelaku kejahatan carding.
1. KARAKTERISTIK KEJAHATAN CARDING
Sebagai salah satu jenis kejahatan berdimensi baru carding mempunya karakteristik tertentu dalam pelaksanaan aksinya yaitu :
1. Minimize of physycal contact karena dalam modusnya antara korban dan pelaku tidak pernah melakukan kontak secara fisik karena peristiwa tersebut terjadi di dunia maya , namun kerugian yang ditimbulkan adalah nyata. Ada suatu fakta yang menarik dalam kejahatan carding ini dimana pelaku tidak perlu mencuri secara fisik kartu kredit dari pemilik aslinya tapi cukup dengan mengetahui nomornya pelaku sudah bisa melakukan aksinya, dan ini kelak membutuhkan teknik dan aturan hukum yang khusus untuk dapat men jerat pelakunya.
2. Non violance ( tanpa kekerasan ) tidak melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban seperti ancaman secara fisik untuk menimbulkan ketakutan sehinga korban memberikan harta bendanya.Pelaku tidak perlu mencuri kartu kredit korban tapi cukup dengan mengetahui nomor dari kartu tersebut maka ia sudah bisa beraksi.
3. Global karena kejahatan in terjadi lintas negara yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu.
4. High Tech ,menggunakan peralatan berteknologi serta memanfaatkan sarana / jaringan informatika dalam hal ini adalah internet.
Mengapa penting memasukkan karaktreristik menggunakan sarana/jaringan internet dalam kejahatan carding ? Hal ini karena credit card fraud dapat dilakukan secara off line dan on line. Ketika digunakan secara offline maka teknik yang digunakan oleh para pelaku juga tergolong sederhana dan tradisional seperti :
1. Mencuri dompet untuk mendapatkan kartu kredit seseorang.
2. Bekerjasama dengan pegawai kartu kredit untuk mengambil kartu kredit nasabah baru dan memberitakan seolah olah kartu sudah diterima.
3. Penipuan sms berhadiah dan kemudian meminta nomor kartu kredit sebagai verivikasi.
4. Bekerjasaman dengan kasir untuk menduplikat nomor kartu dan kemudian membuat kartu palsu dengan nomor asli.
5. Memalsukan karru kredit secara utuh baik nomor dan bentuknya.
6. Menggunakannya dalam transaksi normal sebagaimana biasa.
2. MODUS OPERANDI
Ada beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi kejahatannya :
1. Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain :phising ( membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik.bca) , hacking,sniffing, keylogging,worm,chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela,berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor nomor kartu kredit buat carding dan lain lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu kredit.
2. Mengunjungi situs situs online yang banyak tersedia di internet seperti ebay,amazon untuk kemudian carder mencoba coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahyui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
3. Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
4. Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet dibawah 10 % namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat ke enam di dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di black list oleh banyak situs situs online sebagai negara tujuan pengiriman oleh karena itu para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja,Bali,Banding dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
5. Pengambilan barang oleh carder.
3. PENANGANAN CARDING
Menyadari bahwa carding sebagai salah satu jenis cyber crime sudah termasuk kejahatan yang meresahkan apalagi mengingat Indonesia dikenal sebagai surga bagi para carder maka Polri menyikapinya dengan membentuk suatu satuan khusus di tingkat Mabes Polri yang dinamakan Direktorat Cyber Crime yang diawaki oleh personil terlatih untuk menangani kasus kasus semacam ini , tidak hanya dalam teknik penyelidikan dan penyidikan tapi juga mereka menguasai teknik khusus untuk pengamanan dan penyitaan bukti bukti secara elektronik. Mengingat dana yang terbatas karena mahalnya peralatan dan biaya pelatihan personil maka apabila terjadi kejahatan di daerah maka Mabes Polri akan menurunkan tim ke daerah untuk memberikan asistensi.
Sebelum lahirnya UU NO. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika ( ITE ) maka mau tidak mau Polri harus menggunakan pasal pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian ,pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan diatas yang terjadi secara non fisik dan lintas negara. Dengan lahirnya UU ITE khusus tentang carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor nomor kartu tersebut.
Secara detil dapat saya kutip isi pasal tersebut yang menertangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access :
Pasal 31 ayat 1 ,” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tyertentu milik orang lain “
Pasal 31 ayat 2 ,” Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari,ke,dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain , baik yang tidak menyebabkan perubahan,penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.
Lahirnya undang undang ini dapat dipandang sebgai langkah awal pemerintah dalam menangani cyber crime, walaupun masih menuai kritik dari beberapa pengamat karena belum menyatakan secara khusus tentang pornografi,pencemaran nama baik dan tentang kekayaan intelektual namun dapat dianggap sebagai umbrella provision atau payung utama pencegahan . Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan hukum pidana nasional beserta hukum acaranya yang diselaraskan dengan Konvensi Internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi.
Kasus pembobolan kartu kredir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap hacker bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi hanya mengandalkan scripts modifikasi gratisan hacking untuk melakukan aksinya dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya. Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.










